Ketiga, pangan yang mengin dung bahan tersebut menampakkan rampilan fisik yang memikat.
Kemat n pat, tidak menimbulkan efek negatif seketika.
akh dal rekan ke Kelima, informasi bahan berbahaya tenebut relacif terbatas, dan pelh penggunzannya teluh dipraktekkan secara turun-temurun.
Oleh kaenaeuby irulah kita sebagai konsumen hendaknya perla berhuci-haci dalam memilih -ba produk pangan antara lain dengan mengenal ciri-ciri produk pangan yang djng bahan terflarang Misalnya, taha yang menigandung formalln aTuk fuk yang terlampau kes, kenyal narmun ridk pd buu agak menyerpt (bak tormalin), tidk r smpai 3 ha bsC) dan bertahan lebsh dari 15 hari pada sabu lemari padar, hari pada subu lemari s (0C) ain dapat ditempuh dilkm hal sulit unnk wenentakan lamar as fesk produl: pangan yang mengandang bahan Limia yang teria ot-an membeli dari tokol passr swalayan yang bereputasi baik roduk dimaksud telah terdaftar.
Di samping TL, uau mengecck apulah p araadapar mencari inlormasi tentang balhan berbalaya dari berba- ng tersedia antara lain: melalul media elekuronik (TV, radio, incermet), media cetak (koran, lcaflet, booklet, poster) atau komunvdasi lingsung melalui penyuluhan, seminar dan ain scbagalnya.
Dengan de mkian, secara perlahan diharapkan torjadi perubahan perilaku dari mere a yang tidak ahu menjadi tahu dan dapat menggugh koadaran mercka chingga mau dan mampu untuk melakulan pengamanan paling tidak untuk lingkungan keluarganya sendiri.
Pemerintah dalam hal ini Badan POM bersama jajarannya yairu Balai Bear POM/ Balai POM secara rutin melakukan pengawasan dan peng- ananan termasuk melakulan sampling terhadap scjumlah sampel yang diduga mengandung bahan berbalaya antara lain: tahu, mic basah, keru pak, ikan asin dan sebagainya untuk dilakukan uji lboratorium terhadap produk produk terscbut, setta melakukan tindakan pengamanan yang Dalam rangla meminimalisir praktek penggunaan bahan kimia yang saah dalam pangan maka Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak dapat mclakulannya sendiri.
Terdapat scjumlah aspek yang bulkan meru- palan kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Salah saru danaranya adalsh pengaturan di bidang tata niaga dan distribusi bahan a yang merupakan kompetensi dari Departemen Perdagangan.
emen Perdagangan telah menerbitkan Peraturan ntei Prdagangan RI No.
04/M Dag Per/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Bcrbahaya, yang diamandemen dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.
8/M-DAG/PER/6/2006.
Peraturan ini ditetapkan dengan maksud agar kasus penggunaan yang salah (misuse) bahan berbahaya pada pangan dapat dicegah atau paling tidak dikurangi dengan cara mengendalikan pasokan bahan berbahaya tersebut melalui mekanisme distribusi yang jelas.
Selanjutnya, bahan berbahaya boleh diimo por oleh Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (ITBZ) yang berhak mendistribusikan secara langsung kepada PABZ.
Importasi bahan berbahaya jug: boleh dilakukan oleh Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP82) untuk kcpentingan produksinya scndiri.
DTB2 hanya bolch mcny'alurkan bahan berbahaya kepada PAB2 dan Pengeccr tcrdaftar Bahan Bcrbahaya (PTB) dan PTB2 hanya boleh mcnyalurkan bahan bcrbahaya kcpada PABZ.
Surat izin Usaha Perdagangan Bahan Bcrbahaya untuk DTB2 dan PTBZ dikeluarkan oleh Direktur ]enderal Pcrdagangan Dalam Ncgcri, Dev partemen Perdagangan dan gubcrnur di propinsi PTB2 tcrscbut bcradz Pembinaan dan pengawasan tcrhadap IPBz, ITB), DTBz, PTB2 dilakukan oleh Departemen Pcrdagangan berkoordinasi dengan departcmcn/insransi yang terkait.
Pada peraturan mcntcri tcrscbut, diatur 54 jenis bahan ber bahaya yang dilarang penggunaannya dalam pangan.
Kemat n pat, tidak menimbulkan efek negatif seketika.
akh dal rekan ke Kelima, informasi bahan berbahaya tenebut relacif terbatas, dan pelh penggunzannya teluh dipraktekkan secara turun-temurun.
Oleh kaenaeuby irulah kita sebagai konsumen hendaknya perla berhuci-haci dalam memilih -ba produk pangan antara lain dengan mengenal ciri-ciri produk pangan yang djng bahan terflarang Misalnya, taha yang menigandung formalln aTuk fuk yang terlampau kes, kenyal narmun ridk pd buu agak menyerpt (bak tormalin), tidk r smpai 3 ha bsC) dan bertahan lebsh dari 15 hari pada sabu lemari padar, hari pada subu lemari s (0C) ain dapat ditempuh dilkm hal sulit unnk wenentakan lamar as fesk produl: pangan yang mengandang bahan Limia yang teria ot-an membeli dari tokol passr swalayan yang bereputasi baik roduk dimaksud telah terdaftar.
Di samping TL, uau mengecck apulah p araadapar mencari inlormasi tentang balhan berbalaya dari berba- ng tersedia antara lain: melalul media elekuronik (TV, radio, incermet), media cetak (koran, lcaflet, booklet, poster) atau komunvdasi lingsung melalui penyuluhan, seminar dan ain scbagalnya.
Dengan de mkian, secara perlahan diharapkan torjadi perubahan perilaku dari mere a yang tidak ahu menjadi tahu dan dapat menggugh koadaran mercka chingga mau dan mampu untuk melakulan pengamanan paling tidak untuk lingkungan keluarganya sendiri.
Kemat n pat, tidak menimbulkan efek negatif seketika
Pada gilirannya akan terbentuk HEtu budaya yang menonjolkan perilaku kehidupan yang aman Cuficry aliure) di tengah masyarakat.Pemerintah dalam hal ini Badan POM bersama jajarannya yairu Balai Bear POM/ Balai POM secara rutin melakukan pengawasan dan peng- ananan termasuk melakulan sampling terhadap scjumlah sampel yang diduga mengandung bahan berbalaya antara lain: tahu, mic basah, keru pak, ikan asin dan sebagainya untuk dilakukan uji lboratorium terhadap produk produk terscbut, setta melakukan tindakan pengamanan yang Dalam rangla meminimalisir praktek penggunaan bahan kimia yang saah dalam pangan maka Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak dapat mclakulannya sendiri.
Terdapat scjumlah aspek yang bulkan meru- palan kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Salah saru danaranya adalsh pengaturan di bidang tata niaga dan distribusi bahan a yang merupakan kompetensi dari Departemen Perdagangan.
emen Perdagangan telah menerbitkan Peraturan ntei Prdagangan RI No.
04/M Dag Per/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Bcrbahaya, yang diamandemen dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.
8/M-DAG/PER/6/2006.
Peraturan ini ditetapkan dengan maksud agar kasus penggunaan yang salah (misuse) bahan berbahaya pada pangan dapat dicegah atau paling tidak dikurangi dengan cara mengendalikan pasokan bahan berbahaya tersebut melalui mekanisme distribusi yang jelas.
Surat izin Usaha Perdagangan Bahan Bcrbahaya untuk
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa yang boleh memproduksi bahan berbahaya di dalam negeri adalah perusahaan yang sudah memiliki izin sebagai Produsen Bahan Berbahaya (PBZ) dan PB2 hanya boleh menyalurkan bahan berbahaya kepada Pcngguna Akhir Bahan Berbahaya (PABZ) atau melalui Distributor Tcrdaftar Bahan Berbahaya (DTBZ).Selanjutnya, bahan berbahaya boleh diimo por oleh Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (ITBZ) yang berhak mendistribusikan secara langsung kepada PABZ.
Importasi bahan berbahaya jug: boleh dilakukan oleh Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP82) untuk kcpentingan produksinya scndiri.
DTB2 hanya bolch mcny'alurkan bahan berbahaya kepada PAB2 dan Pengeccr tcrdaftar Bahan Bcrbahaya (PTB) dan PTB2 hanya boleh mcnyalurkan bahan bcrbahaya kcpada PABZ.
Surat izin Usaha Perdagangan Bahan Bcrbahaya untuk DTB2 dan PTBZ dikeluarkan oleh Direktur ]enderal Pcrdagangan Dalam Ncgcri, Dev partemen Perdagangan dan gubcrnur di propinsi PTB2 tcrscbut bcradz Pembinaan dan pengawasan tcrhadap IPBz, ITB), DTBz, PTB2 dilakukan oleh Departemen Pcrdagangan berkoordinasi dengan departcmcn/insransi yang terkait.
Pada peraturan mcntcri tcrscbut, diatur 54 jenis bahan ber bahaya yang dilarang penggunaannya dalam pangan.
Comments
Post a Comment